A. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI.
Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein”
yang berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya
: John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan
Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke
ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu
perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum
suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln
berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the
people). Ada
dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
Prinsip-prinsip Demokrasi a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh
para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara
lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi
langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama
diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara
baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara
lain sebagai berikut : a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan
negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai,
membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat
kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk
menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga
negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang
oleh badan peradilan.
c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by
people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan
tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan
akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan
memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat.
Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas
kelembagaan.
d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia
adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai
berikut:
a. Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan
demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
g. Media yang bebas
h. Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak masyarakat untuk tahu
j. Melindungi hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer
A. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI.
Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein”
yang berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya
: John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan
Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke
ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu
perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum
suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln
berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the
people). Ada
dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
Prinsip-prinsip Demokrasi a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh
para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara
lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi
langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama
diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara
baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara
lain sebagai berikut : a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan
negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai,
membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat
kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk
menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga
negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang
oleh badan peradilan.
c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by
people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan
tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan
akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan
memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat.
Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas
kelembagaan.
d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia
adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai
berikut:
a. Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan
demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
g. Media yang bebas
h. Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak masyarakat untuk tahu
j. Melindungi hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer
TEKNOLOGI MODERN DAN PERADABAN BARAT Teknologi di Abad Pertengahan Pada masa Abad Pertengahan, perdagangan
internasional masyarakat Barat dengan dunia Timur hampir lenyap sama
sekali. Ketika itu negeri-negeri di pantai Selatan, laut Tengah, dan
Spanyol ditaklukkan oleh Islam. Oleh karena itu, Abad Pertengahan
disebut abad kegelapan. Tatanan sosial politik masa itu adalah tatanan
masyarakat feodal, dengan struktur ekonomi yang masih sederhana.
Tatanan sosial seperti itu sulit untuk melakukan perubahan. Perdagangan baru mulai berkembang pada abad ke
11. Sejak itu, berkembang pula kota-kota sebagai pusat perdagangan.
Muncullah kelompok-kelompok pengrajin yang disebut kaum warga kota,
yang kontras dengan golongan bangsawan dan petani. Titik mula
perkembangan masyarakat Eropa di Abad Pertengahan ini adalah Perang
Salib. Teknologi di Masa Pencerahan Sesudah Abad pertengahan, mulailah periode
Renaissance (pada abad ke-15 dan 16). Menyusul kemudian zaman Barok
yang merupakan zaman peralihan ke zaman pencerahan. Perubahan-perubahan penting terjadi di kalangan
warga kota. Kaum pengrajin yang orientasinya pada perdagangan tidak
lagi masuk dalam golongan kota. Warga kota diartikan sebagai mereka
yang memperoleh pendapatan dari keuntungan usaha atau bunga modal.
Dalam perkembangan selanjutnya kaum warga kota ini dapat menyaingi kaum
rohaniwan dalam bidang ilmu pengetahuan dan budaya. Para rohaniwan
mulai menurun pengaruhnya, kritik pun datang dari Luther dan Calvin
terhadap otoritas gereja, kritik tersebut dapat memudarkan tatanan
kolektivitas masyarakat. Akibatnya peta religius kegerejaan di Eropa
berubah secara mendasar. Pergeseran peta religius kegerejaan ini
memiliki pengaruh yang kuat bagi perubahan kebudayaan dan munculnya
paham individualisme. Dalam perkembangan selanjutnya muncullah revolusi
industri (di Inggris) yang merupakan penerapan ilmu pengetahuan dalam
bidang industri. Teknologi Modern Kapitalisme Pengertian kapitalisme memiliki empat kata
kunci, yaitu: (1) berorientasi pada produksi, (2) memperjualbelikan
hasil produksi sebagai komoditi melalui pasar, (3) mendapatkan
keuntungan sebesar-besarnya, dan (4) terjadi akumulasi keuntungan,
modal dan kekayaan hanya pada beberapa orang saja. Pada erat
kapitalisme ini segala sesuatu dianggap bernilai dan berguna bila ada
permintaan dan penawaran dari pasar. Teknologi merupakan sasaran yang paling efektif
untuk terjadinya peningkatan proses produksi. Setelah revolusi
industri, teknologi berperan sangat luar biasa dalam meningkatkan
produksi yang berlipat ganda. Dengan penerapan teknologi dapat
meminimkan biaya-biaya produksi, sebaliknya dapat memaksimumkan
kualitas produksi. ALIH TEKNOLOGI DAN KEPENTINGAN NEGARA MAJU Perkembangan Teknologi dan Meluasnya Kolonialisme Penemuan teknologi transportasi sebagai sistem
navigasi perkapalan dan alat kompas mempercepat peluasan kolonialisme.
Pelayaran orangorang Eropa ke belahan dunia lain yang pada mulanya
untuk mendapatkan rempah-rempah, dan bahan-bahan mentah lainnya yang
murah harganya pada akhirnya menguasai daerah-daerah penghasil
tersebut. Apabila setelah terjadinya revolusi industri koloni Eropa
seperti Inggris, Jerman, Spanyol, Portugis, dan jajahannya.
Negara-negara kolonialis ini tidak saja membutuhkan bahan-bahan mentah
yang murah harganya. Tetapi sekaligus untuk memasarkan hasil-hasil
teknologinya ke daerah jajahannya. Untuk memperdalam pemahaman Anda
mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! Pola bahwa percepatan penguasaan teknologi
membawa perluasan kolonialisme juga terjadi pada kasus Amerika Serikat
yang merebut Filipina dari tangan Spanyol untuk memperoleh bahan mentah
yang murah dan sekaligus dijadikan daerah pemasaran hasil-hasil
industri. Alih Teknologi dan Kepentingan Negara-negara baru yang telah merdeka terutama
di Asia dan Afrika membutuhkan pembangunan untuk kesejahteraan
rakyatnya. Untuk itu antara lain diperlukan teknologi, karena
negara-negara baru ini belum menguasai teknologi maka perlu melakukan
alih teknologi dari negaranegara maju. Di sisi lain bagi negara-negara
maju alih teknologi tersebut merupakan komoditi yang sangat
menguntungkan. Dari komoditi teknologi tinggi ini negara-negara maju
ini dapat menyumbang GNP negaranya. berkisar rata -rata sekitar 27%
hingga 460% Bagi negara-negara maju komoditi teknologi
tinggi ini memiliki kepentingan strategis politik dan kepentingan
ekonomi. Kepentingan strategis politik dimaksudkan untuk membantu
sekutu-sekutu terutama kerja sama di bidang politik, pertahanan dan
militer. Sedangkan Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai
materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! kepentingan ekonomi
dimaksudkan sebagai perlakuan negara maju terhadap negara berkembang
sebagai sumber penerimaan negaranya. Alih Teknologi dan Kepentingan Negara Maju Kasus AS-Indonesia Kepentingan negara maju seperti Amerika Serikat
melakukan alih teknologi kepada negara berkembang seperti Indonesia
mencakup kepentingan ekonomi dan strategik. Bagi negara maju, negara
pengimpor Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas,
kerjakanlah latihan berikut! alih teknologi memiliki daya tarik,
pertama, Indonesia sebagai negara berpenduduk terpadat ke-5 di dunia
dapat dijadikan pangsa pasar yang potensial bagi komoditi teknologi
negara maju. Kedua, Indonesia memiliki kekayaan alam dan mineral, juga
memiliki iklim yang kondusif bagi penanaman modal asing. Ketiga, letak
geografis dan sikap politik Indonesia memiliki arti yang strategis.
Keempat, Indonesia memiliki pengaruh yang besar terhadap negara-negara
dunia ketiga lewat ASEAN. Non Blok, dan negara-negara muslim. Selain Amerika Serikat negara maju lainnya yang
melakukan alih teknologi terhadap Indonesia adalah Jerman, dalam bidang
industri pesawat terbang. Globalisasi dan Peran Teknologi Era globalisasi tak terhindarkan lagi merasuk
ke semua masyarakatbangsa-bangsa di dunia. Sarana transportasi dan
komunikasi sangat mendukung arus globalisasi ini. Kebudayaan masyarakat
tidak lagi bersifat subsisten, tetapi sudah berubah ke arah orientasi
pasar. Globalisasi, Alih Teknologi, dan Peranan Perusahaan Multinasional Pertimbangan utama yang mendorong perusahaan
mengembangkan usahanya menjadi perusahaan multinasional adalah upah
tenaga kerja yang rendah, biaya pengangkutan yang rendah, sumber bahan
baku tersedia. cukup dan mudah diperoleh. Di negara-negara berkembang. di mana perusahaan
itu mengembangkan usahanya, terdapat dua pandangan terhadap keberadaan
perusahaan multinasional, yaitu pertama, pandangan dari kaum
dependensia, dan kedua pandangan dari kaum modernis. Alih Teknologi dan Kompetisi Etos keihatu-tan sho membawa Jepang mampu
memelopori abad mikro elektronik. Produk teknologinya dirancang hemat
energi, hemat bahan baku, hemat waktu dan hemat ruang. Pelayanan yang
baik atas jasa purna jual, daya tarik rancangan dan mutu produk, dan
hubungan perburuhan yang mantap mendorong perusahaan manufaktur
transnasional Jepang mengalami pertumbuhan yang pesat. Kendala yang dihadapi Jepang adalah upaya
menembus pasar dunia adalah (1) bahasa Jepang bukan bahasa yang banyak
dipakai. (2) jarak Jepang dengan pasar-pasar ekspor jauh. Alih Teknologi Kuno Cina dan India Hubungan dagang Indonesia kuno dengan Cina
lebih bersifat substitusi, sebab Indonesia kuno hanya menggantikan
beberapa komoditi perdagangan seperti yang dihasilkan oleh
negara-negara Asia Timur. Sedangkan hubungan dagang Nusantara (nama
Indonesia dahulu) dengan India terjalin melalui perdagangan langsung.
Melalui hubungan dagang ini alih budaya dari India, seperti pengaruh
Hindu terjadi. Sekte Saiva Sidhanta memiliki pengaruh besar di Jawa dan
Bali. Orang India menyambut Nusantara (nama Indonesia dahulu) sebagai
pulau emas (Swarnadhipa) dan pulau perak (Jawadwipa).
Perkataan
“konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution,
kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua
berarti susunan atau pranata (masyarakat)[1]. Dengan
demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai
suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara
dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari
konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara,
sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law.
Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang
sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional
Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur
konstitusi lebih menonjol.[2]
Dengan
demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat
fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena
sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah
berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap
kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang
bersifat sesaat.
B.
Pendekatan
Dalam
penulisan ini digunakan pendekatan historis.
BAB II
SEJARAH KONSTITUSI DAN AMANDEMEN UUD 1945
A. Sejarah
Konstitusi
Secara umum
terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi
tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki
konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur
mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga
kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.[3]
Negara yang
dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah
Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua
lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat
kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru
maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215
yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.[4]Karena
ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya
hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori
negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir
semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan
jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah
lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan
terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab
untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa
sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu,
salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa
kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan
secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat
peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan
perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan
lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam
konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht
over Zee.[5] Ia
membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2)
perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan
menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah
menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan
kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal
berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono
Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung
gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi
jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa
keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.[6]
Berdasarkan
teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa
jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi
atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga
tersendiri yaitu:
1.kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2.kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3.kekuasaan kehakiman (judikatif)
4.kekuasaan kepolisian
5.kekuasaan kejaksaan
6.kekuasaan memeriksa keuangan negara
B.
Amandemen UUD 1945
Konstitusi
suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat
hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus
memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi
jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam
konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang
besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang
demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam
konstitusinya.
Adakalanya
keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang
tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara
yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi
dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga
mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian
prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah
benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan
bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada
dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan
di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa
apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang
berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh
hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu
konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap
konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan
perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari
konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F
Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:[7]
1.Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan
legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan
tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
1.Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang
kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota
tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
2.Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat
harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum.
Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan
wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
3.Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis
dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat
harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat
seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
2.Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu
referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara
yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui
suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud
disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam
referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan
menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka.
Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam
konstitusi.
3.Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang
dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat
harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut.
Hal ini dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai
perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin
diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan
tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul
perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
4.Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi
atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk
keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan
ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi,
maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara
khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan
dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal
dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga
negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah
melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu
bubar.
Hans Kelsen
mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara
tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :[8]
1.
Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang
dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah
konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan
perubahan-perubahan konstitusi
2.
Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus
disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota
tertentu.
Miriam
Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :[9]
1.
Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan
jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2.
Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3.
negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh :
Amerika Serikat
4.
musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin
Dengan
demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang
dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Di
Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia
sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang
telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4.Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
5.Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6.Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7.Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8.Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
1.Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara
yaitu Pancasila;
2.Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
1.16 Bab;
2.37 Pasal
3.4 aturan peralihan;
4.2 Aturan Tambahan.
3.
Penjelasan
UUD 1945
digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27
Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh
Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia
hingga saat ini.
Hingga
tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perubahan
UUD 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan
I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada
amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5
ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15,
17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa
perubahan yang penting adalah :
a.
Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan persetujuan DPR;
Diubah
menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR.
b.
Pasal 7 berbunyi :
Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali;
Diubah
menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan
selamalimatahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu
kali masa jabatan.
c.
Pasal 14 berbunyi :
Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah
menjadi :
(1) Presiden
memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
(2) Presiden
memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Diubah
menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. Perubahan
II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada
amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal
18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1)
s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3),
27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d
(3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J
ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa
perubahan yang penting adalah :
e. Pasal
20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah
menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan.
f.
Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah
menjadi : Penduduk ialah warga NegaraIndonesiadan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
g.
Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak
asasi manusia.
3. Perubahan
III diadakan pada tanggal9 November 2001;
Pada
amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal
1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2),
(3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan
(3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d
(3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat
(1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa
perubahan yang penting adalah :
g. Pasal 1
ayat (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR
Diubah
menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD
h. Ditambah
Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat
i.
Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah
menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga
negaraIndonesiasejak
kelahirannya
j.
Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
1. Pasal
24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung
2. Pasal
24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi
ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD
1945 pada tahun 2003
4. Perubahan
IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada
amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu:
pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24
ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34
ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan
Tambahan pasal I dan II.
Beberapa
perubahan yang penting adalah :
k. Pasal 2
ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah
menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih
melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
l.
Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah
menjadi : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan
yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang
selanjutnya diatur dalam Undang-undang
m.
Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini
tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
n. Aturan
Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17
Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945,
maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami
perubahan sebagai berikut :
a.
Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan
lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia,
melainkan rakyat Indonesia
yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR,
dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum.
Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam
pemilihan umum yang akan datang.
b.
Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri
dari :
1.
Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika
Serikat)
2.
Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR
merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika
Serikat;
Anggota DPR
dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh
rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD
sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari
MPR.
bukan lagi
pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia,
melainkan rakat Indonesia
yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
c.
Pasal 5 ayat (1):
Presiden
bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara
dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana
Undang-undang)
d.
Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil
Presiden harus warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e.
Pasal 7:
Presiden dan
Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10
tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan
seumur hidup).
f.
Pasal 14:
Presiden
memberi :
1.
Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung