PENGERTIAN MASYARAKAT
MADANI
Konsep Masyarakat Madani Istilah
masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di bumi, walaupun dalam wacana
akademi di Indonesia
belakangan mulai tersosialisasi. "Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal
dengan sebutan Civil Society". Sebab, "masyarakat Madani",
sebagai terjemahan kata civil society atau al-muftama' al-madani.
Istilah civil society pertama
kali dikemukakan oleh Cicero
dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis, namun istilah ini
mengalami perkembangan pengertian. Kalau Cicero memahaminya identik dengan
negara, maka kini dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat
madani sebagai "area tempat berbagai gerakan sosial" (seperti
himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompk
intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum,
wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam
suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan
memajukkan pelbagai kepentingan mereka. Secara ideal masyarakat madani ini
tidak hanya sekedar terwujudnya kemandirian masyarakat berhadapan dengan
negara, melainkan juga terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan
masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan
(pluralisme)
Dalam mendefinisikan tema
masyarakat madani sangat bergantung pada kondisi social cultural suatu bangsa,
kareana bagai mana pun konsep masyarakat madani merupakan bangunan tema
terakhir dari sejarah bangsa Eropa Barat.Sebagai titik tolak, disini
dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani:
Pertama; Definisi yang
dikemukakan oleh Zbigniew Rew dangan latar belakang kajiannya pada kawasan
Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa yang di maksud masyarakat
madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang
dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain
guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Maka yang dimaksud dengan
masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan
kekuasaan Negara.
Kedua; oleh Han-Sung-Joo ia
mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang
melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu. Perkumpulan suka rela yang
terbatas dari Negara suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik.
Gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan indenpenden, yang secara
bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi indentitas dan
solidaritas yang terbentuk pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam
civil society.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil
society pertama kali dikemukan oleh Cicero
dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan
negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai
organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan
kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan
nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
- Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
- Demokratisasi,
yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga
muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi
dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi,
kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis
kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain.
Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang
meliputi : (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik - Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
- Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
- Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
- Supremasi hukum,
yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan
jaman, pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui
peranannya sebagai berikut :
- Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
- Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
- Sebagai kontrol terhadap negara
- Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
- Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar