Hubungan negara dan warga negara
Seperti yang kita
ketahui, Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara. Seorang warga negara berhak
memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality).
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan
tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori
kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban.
Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara
disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui
partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan
serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini
muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang
diberikan di sekolah-sekolah.
berikut hak dan kewajiban warga negara
berikut hak dan kewajiban warga negara
Hak Warga
Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan
di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik.
berikut
kewajiban negara
1. Mempersiapkan, memelihara, dan melaksanakan keamanan negara
2. Menyediakan dan memelihara fasilitas untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial :
- fakir miskin
- jompo
- yatim piatu
- masyarakat miskin
- pengagguran
3. Menyediakan dan memelihara fasilitas kesehatan
4. Menyediakan dan memelihara fasilitas pendidikan
1. Mempersiapkan, memelihara, dan melaksanakan keamanan negara
2. Menyediakan dan memelihara fasilitas untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial :
- fakir miskin
- jompo
- yatim piatu
- masyarakat miskin
- pengagguran
3. Menyediakan dan memelihara fasilitas kesehatan
4. Menyediakan dan memelihara fasilitas pendidikan
0 komentar:
Posting Komentar