TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA
Pendekatan teoritis (sekunder),
yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara
melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak
mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal
kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi
suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu
tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich
Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara
berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan
kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan
dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan
kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil
perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak
Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai
negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine
right of king ) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada
negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum
ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi
di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda
dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori
Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam
buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the
fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang
diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu
kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian
antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu
terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian
antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami
kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius
(1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja
Charles I yangsedang berseteru dengan
Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh
haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta
kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa
negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil
Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah)
yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John
Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia
diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan
alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak
kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara.
Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang
dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk
olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa
sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte
general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan,
penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh
Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda
pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah,
sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk
berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena
dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain
sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah
prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan.
Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis
purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal
hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah
lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan
kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya
terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk
lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan:
Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1.
adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
2.
manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan;
3.
mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan
kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4.
hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula
terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan
dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan
hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian
berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang
terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan
kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota ).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran
agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini
adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja
dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan
manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat
bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial
manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam
kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak
sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen,
negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang
harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman
memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya
diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria )yang
mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat
ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national
legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus
diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal
itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang
teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan
dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas
dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut
dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT.
Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang
oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang
memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and
State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu
untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan
Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan
yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka
sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan
pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan
pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi
kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1)
Teori
Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan
Bluntschi.
2)
Teori
Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme
yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara,
pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan
penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta
perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
3)
Teori
Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan
dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem
politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar
teorikomunisme modern. Teori ini
tertuang dalambuku Manisfesto
Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme
merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa
kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi
kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah
minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang
harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx
berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan
pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk
mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme
diganti dengan pahamkomunisme. Bila
kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak
dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4)
Teori
Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya
karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu
wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain
suatu ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang
berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
9
9
0 komentar:
Posting Komentar