KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
Antonio Rosmini, dalam “The Philosophy of Right, Rights in Civil Society” (1996: 28-50) yang dikutip Mufid, menyebutkan pada masyarakat madani terdapat sepuluh ciri yang menjadi karakteristik masyarakat tersebut, yaitu: Universalitas, supermasi, keabadian, dan pemerataan kekuatan (prevalence of force) adalah empat ciri yang pertama. Ciri yang kelima, ditandai dengan "kebaikan dari dan untuk bersama". Ciri ini bisa terwujud jika setiap anggota masyarakat memiliki akses pemerataan dalam memanfaatkan kesempatan (the tendency to equalize the share of utility). Keenam, jika masyarakat madani "ditujukan untuk meraih kebajikan umum" (the common good), kujuan akhir memang kebajikan publik (the public good). Ketujuh, sebagai "perimbangan kebijakan umum", masyarakat madani juga memperhatikan kebijakan perorangan dengan cara memberikan alokasi kesempatan kepada semua anggotanya meraih kebajikan itu. Kedelapan, masyarakat madani, memerlukan "piranti eksternal" untuk
mewujudkan tujuannya. Piranti eksternal itu adalah masyarakat eksternal. Kesembilan, masyarakat madani bukanlah sebuah kekuatan yang berorientasi pada keuntungan (seigniorial or profit). Masyarakat madani lebih merupakan kekuatan yang justru memberi manfaat (a beneficial power). Kesepuluh, kendati masyarakat madani memberi kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya, tak berarti bahwa ia harus seragam, sama dan sebangun serta homogin (Mufid, 1999:213). Lebih lanjut, menurut Mufid, menyatakan bahwa masyarakat madani terdiri dari berbagai warga beraneka "warna", bakat dan potensi. Karena itulah, masyarakar madani di sebut sebagai masyarakat "multi-kuota" (a multi quota society). Maka, secara umum sepuluh ciri tersebut sangat idial, sehingga mengesankan seolah tak ada masyarakat seideal itu. Kalau ada, yaitu masyarakat muslim yang langsung dipimpin oleh Nabi SAW yang relatif memenuhi syarat tersebut. Memang, masyarakat seideal masyarakat “madinah” telah diisyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya, "tak ada satupun masyarakat di dunia ini yang sebaik masyarakat atau sebaik-baik masa adalah masaku" (ahsanul qurun qarni) - terlepas dari status sahih dan tidaknya sabda ini, ataupun siapa periwayatnya (Mufid, 1999:213-214). Diakui bahwa masyarakat Madinah yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW merupakan prototype masyarakat idial. Maka, prototype masyarakat madani tersebut, pada era reformasi ini, nampaknya akan upayakan untuk diwujudkan diIndonesia atau dengan kata lain akan ditiru
dalam wacana masyarakat Indonesia
yang sangat pluralis.
Antonio Rosmini, dalam “The Philosophy of Right, Rights in Civil Society” (1996: 28-50) yang dikutip Mufid, menyebutkan pada masyarakat madani terdapat sepuluh ciri yang menjadi karakteristik masyarakat tersebut, yaitu: Universalitas, supermasi, keabadian, dan pemerataan kekuatan (prevalence of force) adalah empat ciri yang pertama. Ciri yang kelima, ditandai dengan "kebaikan dari dan untuk bersama". Ciri ini bisa terwujud jika setiap anggota masyarakat memiliki akses pemerataan dalam memanfaatkan kesempatan (the tendency to equalize the share of utility). Keenam, jika masyarakat madani "ditujukan untuk meraih kebajikan umum" (the common good), kujuan akhir memang kebajikan publik (the public good). Ketujuh, sebagai "perimbangan kebijakan umum", masyarakat madani juga memperhatikan kebijakan perorangan dengan cara memberikan alokasi kesempatan kepada semua anggotanya meraih kebajikan itu. Kedelapan, masyarakat madani, memerlukan "piranti eksternal" untuk
mewujudkan tujuannya. Piranti eksternal itu adalah masyarakat eksternal. Kesembilan, masyarakat madani bukanlah sebuah kekuatan yang berorientasi pada keuntungan (seigniorial or profit). Masyarakat madani lebih merupakan kekuatan yang justru memberi manfaat (a beneficial power). Kesepuluh, kendati masyarakat madani memberi kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya, tak berarti bahwa ia harus seragam, sama dan sebangun serta homogin (Mufid, 1999:213). Lebih lanjut, menurut Mufid, menyatakan bahwa masyarakat madani terdiri dari berbagai warga beraneka "warna", bakat dan potensi. Karena itulah, masyarakar madani di sebut sebagai masyarakat "multi-kuota" (a multi quota society). Maka, secara umum sepuluh ciri tersebut sangat idial, sehingga mengesankan seolah tak ada masyarakat seideal itu. Kalau ada, yaitu masyarakat muslim yang langsung dipimpin oleh Nabi SAW yang relatif memenuhi syarat tersebut. Memang, masyarakat seideal masyarakat “madinah” telah diisyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya, "tak ada satupun masyarakat di dunia ini yang sebaik masyarakat atau sebaik-baik masa adalah masaku" (ahsanul qurun qarni) - terlepas dari status sahih dan tidaknya sabda ini, ataupun siapa periwayatnya (Mufid, 1999:213-214). Diakui bahwa masyarakat Madinah yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW merupakan prototype masyarakat idial. Maka, prototype masyarakat madani tersebut, pada era reformasi ini, nampaknya akan upayakan untuk diwujudkan di
Pengertian
dan Latar Belakang Masyarakat Madani
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia
luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat
madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta
kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat
bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas
masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual.
Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup
manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan
kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban.
Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki
kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara
seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi majunya kehidupan.
Pada
dasarnya masyarakat indonesia
masih kesulitan dalam mecapai masyarakat madani . Hal ini dikarenakan masih
rendahnya pendidikan politik dan kewarganegaraan pada masyarakat. Kondisi ini
diperburuk dengan kurangnya rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap masalah
yang dihadapi bangsa sendiri. Maka dari faktor-faktor penghambat tersebut
seharusnya seluruh lapisan masyarakat terus bergerak dan maju dalam membentuk
masyarakat yang cerdas, demokratis, beradab dan memiliki nasionalisme yang
tinggi. Seluruh warga masyarakat dituntut harus mampu berpikir kritis dengan
berdasarkan pada pancasila dan semboyan bhineka tunggal ika sehingga terbentuk
masyarakat yang mampu mengatasi masalah-masalah yang menimpa bangsanya serta
mampu membentuk kekuatan dalam membangun pemerintahan yang kokoh, jujur dan
adil. Kemudian dari langkah-langkah yang cerdas dan juga kritis maka akan
terbentuk masyarakat yang madani dan berpegangan pada nilai-nilai pancasila.
Ciri-ciri
serta Karakteristik Masyarakat Madani
Adapun
ciri-ciri dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
- Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat
melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
- Menyebarnya
kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat
dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
- Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan
program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
- Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
- Meluasnya kesetiaan
(loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu
mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri
sendiri.
- Meluasnya kesetiaan
(loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu
mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri
sendiri.
Karakteristik
dalam masyarakat yang madani :
- Free public sphere (ruang publik yang
bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul,
serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
- Demokratisasi, yaitu proses
dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam
menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
- Toleransi, yaitu sikap
saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan
oleh orang/kelompok lain.
- Pluralisme, yaitu sikap mengakui
dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
- Keadilan sosial
(social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan
kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
- Partisipasi sosial, yaitu partisipasi
masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun
intervensi penguasa/pihak lain.
- Supremasi hukum, yaitu upaya untuk
memberikan jaminan terciptanya keadilan
- Sebagai
pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan
pendidikan
- Sebagai advokasi
bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan
kepentingan
- Menjadi kelompok
kepentingan atau kelompok penekan.
Demikian
sedikit mengenai masyarakat madani dan masalah-masalah yang menghambat
masyarakat indonesia
dalam mencapai masyarakat madani. Dan saya sebagai penulis percaya dan yakin
bahwa masyarakat indonesia
mampu mencapai cita-cita menjadi masyarakat yang madani jika kita semua
sebagai masyarakat indonesia
berkeinginan kuat dan terus berjuang sehingga suatu hari nanti bangsa indonesia
menjadi bangsa yang bermasyarakat madani, tidak peduli sebesar dan sebanyak
apapun masalah yang dihadapi.
1 komentar:
terima kasih informasinya, sangat membantu.
www.kiostiket.com
Posting Komentar