NAMA : ATIKAH RAHMAWATI
KELAS :
2EA11
NPM
: 11210214
TUGAS
:
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
PENGERTIAN,
KEDUDUKAN, SIFAT, FUNGSI DAN SUBSTANSI KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi
Dalam arti yang paling luas berarti
Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional
Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti
Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
Kedudukan Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
Sifat Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya.
Substansi Konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
- Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
- Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
- Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
- Ketentuan tentang prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
- Larangan mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
SEJARAH KONSTITUSI
Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda
dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan
dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga
pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar.
Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar
semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan
hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga
setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang
ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.
Secara umum
terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis
atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan,
pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta
perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak
memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini,
aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi
manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen,
baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna
Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia
rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam
berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka
Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai
pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan
jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis
kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga
negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis
tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah
pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis
kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis
kekuasaan itu adalah :
- Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)
- Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)
- Kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi
atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku
karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat
macam yaitu :
- Pemerintahan (bestuur)
- Perundang-undangan
- Kepolisian
- Pengadilan.
Van Vollenhoven menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu
luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu
kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang
jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa
untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata
Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia
mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan
Kejaksaan dan Kekuasaan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa keuangan negara
serta menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan
diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam
suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu
diurus oleh suatu badan atau lembaga tersendiri yaitu:
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang
memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi
harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih
lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur
dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan
yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu
negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam
konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan
konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi
apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang
berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena
itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan
konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga
perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan
keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok
orang belaka.
Pada dasarnya
ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia
dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu
konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara
keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua
negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah,
maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut
merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain,
amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini
dianut oleh Amerika Serikat.
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI
INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis
dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi
grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945
itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun
ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori
konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya
kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah
dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui
pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR
bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu
harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu
referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang
referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan
secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang
tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi
konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang
perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan
komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada
empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan
Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.
Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan
oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami
beberapa proses.
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi
Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak
luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di
Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti
negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan
sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi
Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan
diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD
yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk
negara Republik Indonesia Serikat saja.
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik
Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya
bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan
dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah
Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat
untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara
kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang
baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu
rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus
1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan
berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
- Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan
berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali
Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
PERUBAHAN
UUD 1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara
bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 .
Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan
pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada
Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah
ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan
negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang
Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR
Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan
negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan
aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945
tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945
berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199
butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945,
hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya,
sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah
mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD
1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang
semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan
sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya
masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar
(concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip
saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip
tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang
demokratis.
Setelah berhasil melakukan perubahan
konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD
1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai
dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga
benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan
warga negara (the living constitution).
Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan
Negara Yang Demokratis
Sebagaimana
dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan sebagai sebuah aturan dasar yang
mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka aepatutnya konstitusi
dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negra dan warga Negara . Kontitusi
merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis
merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut.
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah
memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI
tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai
lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam
pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan
bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana
kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu
terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya
direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
* Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
* Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
* Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
* Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
· Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
· Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
· Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para Hakim.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
* Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
* Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
* Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
* Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
· Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
· Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
· Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para Hakim.
TATA
URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
menurut Undang
Undang No. 10 tahun 2004 jenis dan
tata urutan/susunan (hirarki) peraturan
perundang-undangan sekarang adalah sebagai berikut :
- UUD-RI tahun 1945
- Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan lembaga negara atau organ/badan negara yang dianggap sederajat dengan Presiden antara lain : Peraturan Kepala BPK, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Komisi Yudisial,
- Peraturan Daerah Propinsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Desa (Perdesa).
0 komentar:
Posting Komentar