NAMA : ATIKAH RAHMAWATI
KELAS :
2EA11
NPM
: 11210214
TUGAS
:
Hakikat Demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
Hasil
Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi
dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem
organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang
berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir
semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah
dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik
demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting
walau pun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama.
Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau
negara otoriter.
BAB II
ISI
1. PENGERTIAN
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2. HAKIKAT
DEMOKRASI
Kata demokrasi dapat ditinjau dari
dua pengetian yaitu :
- Pengertian secara bahasa atau etimologis
- Pengertian secara istilah atau terminologis
- Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa
(etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti
rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi
secara bahasa demis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau
kekuasaan rakyat.
Alasan
demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b.
Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di
lakukan.
c.
Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut
suara dari peserta yang hadir.
d.
Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan
orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah
tersebut.
Maka
untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang
kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang
menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau
“demokrasi perwakilan”.
Jadi,
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham
demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan
untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b.
Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah
paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara modern penerapan
demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a.
Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu
tempat tidak dimungkinkan.
b.
Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup
semakin banyak.
c.
Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus
kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang
berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
2. Pengertian Terminologis
Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang
demokrasi :
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu
melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau
orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan
dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem
politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan
politik.
c. Menurut International
Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d.
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung
jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e.
Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis
sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di
pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem
itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk
dewasa berhak memberikan suara.
Ada
satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara
pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh
Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the
peolple). Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat
mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat
berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk
rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan
kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Secara
substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :
a.
Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah
pondasi demokrasi. Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan
memberikan hasil maksinal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari
pengguasaan.
b.
Kedaulatan rakyat (people’s soverignty)
Dengan konsep kedaulatan rakyat,
pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk
kepentingan rakyat.
- Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara
klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :
a.
Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang sebagai
pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
b.
Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang sebagai
pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
c.
Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok
orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
d.
Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok dan
dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
e.
Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh rayat dan
dijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.
f.
Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh
rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan,
dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan
yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Bentuk
pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan
yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang
buruk dari pemerinthan.
Adapun bentuk pemerinthan yang di
anut atau diterima adalah bentuk perinthan moderen menurut Nicollo Machiavelli
:
a.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara
umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan.
b.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden
atau
perdana menteri.
4. Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi
sebagai sistem politik :
a.
Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu
sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang
berkala yang didasar kan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
b. Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem
politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling
kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan berkala
dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan
hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Sistem
politik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem
politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik
nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim
militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik
(pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.
Sukarna
dalam buku Demokrasi vs Kediktaktoran (1981) mengemukakan prinsip-prinsip dari
sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :
a.
Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif
b.
Pemerintahan konstitusional
c.
Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low)
d.
Pemerintahan mayoritas
e.
Pemerintahan dengan diskusi
f.
Pemerinthan umum yang bebas
g.
Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h.
Manajemen yang terbuka
i.
Pers yang bebas
j.
Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
k.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
l.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
m.
Pengawasan terhadap administrasi Negara
n.
Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan
kehidupan plolitik pemerintahan
o.
Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari
lembaga manapun
p.
Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll system
q.
Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
r.
Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
s.
Konstitui/UUD yang demokratis
t.
Prinsip persetujuan
Prinsip
nondemokrasi yaitu sebagai berikut :
a.
pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan
kekuasaan yudikatif menjadi satu.
b.
Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional,
tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
c.
Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi
kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.
d.
Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit
e.
Pemilihan umum yang tidak demokratis.
f.
Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai,
tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
g.
Manajeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
h.
Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
i.
Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara dan kebebasan pers.
j. Tidak ada
perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi pelanggaran atas
hak asasi manusia.
k.
Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
l.
Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.
m.
Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat
sama.
n.
Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan
paksaan.
o.
Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu dalam batas tertentu.
p.
Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
- Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
Perkembangan
baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan
sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan
hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun
penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung
pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut
tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kata demokrasi dapat ditinjau dari
dua pengetian yaitu :
a. Pengertian secara
bahasa atau etimologis : pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Jadi,
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
-Demokrasi langsung
-Demokrasi tidak langsung
b.
Pengertian secara istilah atau terminologis : pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat
Secara
substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :
-Kebebasan/persamaan
(freedom/equality)
- Kedaulatan rakyat (people’s
soverignty)
Secara
klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakan menjadi Monarki,
Tirani, Aristokrasi, Oligarki, Demokrasi dan Mobokrasi/Okhlokrasi. Bentuk
pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk
pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah
bentuk yang buruk dari pemerintahan.
Sistem
politik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem
politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik
nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim
militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik
(pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.
Perkembangan
baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan
sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan
hidup demokratis.
0 komentar:
Posting Komentar